Minggu, 14 Desember 2014

TIDAK ADA YANG TETAP KECUALI WAJAH TUHAN

  • Perkara perbudakan yang ada di dalam Al-Quran, kini tidak lagi ada dalam pikiran negara-negara muslim ataupun khazanah intelektual islam kontemporer. Ayat-ayat dalam kitab suci tentang perbudakan tidak lagi dijadikan acuan bolehnya sistem budak di abad modern. Kalau dulu Tuhan (dalam kitab suci) membolehkan perbudakan, itu adalah masalah tradisi.  Kebiasaan masyarakat arab memiliki hamba sahaya. Tradisi mereka dahulu berlaku semena-mena terhadap budak yang dimiliki. Memiliki budak pada waktu itu tidak ada bedanya dengan memiliki hewan peliharaan. Maka datanglah Islam dengan ajarannya yang mulia mengatur masalah perbudakan. Hamba sahaya tidak lagi diperlakukan semena-mena, melainkan diangkat derajatnya sebagai pembantu. Dan ini ditegaskan sendiri oleh nabi melalui hadisnya; bayarlah upah sebelum kering keringatnya.
  • Riba adalah pungutan dari sesuatu yang tidak produktif, tetapi apabila diambil dari sesuatu yang produktif menjadi sebuah ongkos kerja.
    Mungkin yang perlu digarisbawahi di sini adalah HAL YANG PRODUKTIF itu. Kapan sesuatu itu dianggap produktif, dan kapan tidak.
  • Untuk menjadi seorang muslim yang baik seseorang tidak perlu mendirikan negara islam, apalagi dengan kekerasan. Walaupun ada juga yang menafsirkan bahwa islam sebenarnya disebarkan dengan penaklukan. Penaklukan dalam arti pembebasan. Karena dalam setiap negeri yang diduduki islam tidak akan ada pembantaian penduduk setempat, dan tentara yang menyerah. Seperti dalam penaklukan mekkah.
    Kaitan ini adalah tentang islam dan negara. Memang rumit kalau melihat keduanya. Namun hubungan itu dapat diperjelas dengan membaginya menjadi dua tipe:
    1.       Substantif Inklusif
    Memberikan pengertian pada penitikberatan substansi islam. Dimana dalam hubungannya dengan islam dan negara tidak diperlukan formalitas islam atas negara. Artinya ketika suatu negara bisa menerapkan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyatnya maka pada hakekatnya negara itu adalah negara islam.
    2.       Legal Eksklusif
    Pemikiran ini, memfokuskan pada bentuk-bentuk formal islam atas negara. Sistem pemerintahan yang diinginkan mengambil cara dan simbol-simbol islam seperti yang dicontohkan nabi dan para pendahulu.

    Penting untuk dijadikan catatan, cara pemilihan pimpinan di masa sahabat memiliki cara-cara berbeda. Ada yang secara langsung oleh masyarakat, penunjukan pengganti, hingga pembentukan komite pemilihan.
    Mengingat kompleksnya masyarakat islam dan pemikiran islam kontemporer saat  ini, rasanya sulit untuk menyatukan umat islam dalam satu pimpinan. Perbedaan negara dan semangat nasionalisme, atau keinginan kekuasaan dengan legitimasi keagamaan menjadi salah satu faktor penghambat. Akan lebih mudah mengaplikasikan pemikiran substantif inklusif dalam bermasyarakat. Menarik untuk diingat tulisan bung karno pada tahun 40-an yang berjudul ISLAM SONTOLOYO (bung karno: islam sontoloyo). Disitu bung karno menyoroti pentingnya menggalakkan substansi islam, karena kalau hanya fokus pada hukum-hukum fiqh maka sesungguhnya hukum-hukum itu bisa dipermainkan.
  • Islam adalah rahmatan-lilalamin, berarti islam adalah cocok secara universal dalam hal substansinya. Dalam konteks majemuk indonesia, nilai-nilai islam dapat menjadi pedoman dalam merespon kemajemukan budaya.
Tulisan ini adalah rangkuman dari bermacam sumber, bukan asli pikiran penulis. Karena sejatinya, pemikiran secara umum mengikuti pemikiran sebelumnya. dan dengan ini saya mohon ijin kepada para pemikir yang saya ambil buah pemikirannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar